Akidah ; Penguat Akar Ideologi
Ilmiah 21.56
Indonesia dimata dunia terkenal dengan Negara nomor 1 terbanyak muslimnya, namun Islam di sana tidak berstamina. Negara Arab yang masing-masing memiliki kekutan militer, diam membisu ketika palestina menjerit, merintih minta tolong dengan suara semakin melemas karena memang pesimis atas bantuan para pemuja jabatan. Setiap Ormas Islam merasa prihatin atas maksiat yang menjamur di masyarakat luas. Begitu banyak aneka peristiwa yang menguras tenaga, pikiran, dan waktu, ini semua berangkat dari “sense of beloving” yang dirajut oleh benang Allah.
Untuk sementara waktu mari kita lupakan hal di atas, sekarang perhatikan kalimat berikut : “ Apakah kamu menyuruh kepada kebaikan, dengan menyampaikn ayat-ayat Allah, sedangkan kamu melupakan diri sendiri” (Surat Al- Baqarah)
Untuk membangun sebuah gedung, kita mesti memulai dari hal yang paling mendasar, yaitu pondasi, sebab inilah yang menetukan segalanya. Baik tinggi bangunan, ukuran dan lain-lain yang berkenaan dengan gedung tersebut. Dalam Islam hal yang paling mendasar adalah tauhid atau akidah. Kepercayaan seseorang yang didasari dengan ilmu ketuhanan, adalah penentu ketahanan pribadi seseorang muslim. Ketahuilah gunung yang besar itu terdiri dari milyaran batu-batu kecil. Jangan lupa angka 1000000 itu akan terpecah walau hanya dikurangi 1 angka saja. Ini artinya bukanlah suatu hal yang mustahil untuk membangun sebuah peradaban yang modal pokoknya adalah akidah atau ilmu tauhid.
Masyarakat Indonesia sekarang ini butuh siraman rohani, yang bobot ilmiahnya murni dari Al Quran dan hadits. Kita sekarang haus pelajaran tentang ketuhanan. Kita memahami ibadah yang diperintahkan Allah, namun pemahaman itu adalah ajaran guru “ngaji” kita dahulu kala. Dapatkah kita berfikir jika tiap-tiap person yang berada dalam sebuah komunitas, terjaga akhlaknya, mantap keimanan, akidah dan ibadanya melakukan tindak kriminal yang merugikan dirinya sendiri!!???, atau bagi orang lain??. Tidak, huluan berfikir kitapun tidak akan bisa menembus bayangan kejahatan pada kondisi tersebut.
Penulis : Abdurrahman Yusak