Seks dengan Kondom dan Mandi Hadas
Tanya Jawab 22.45
Senin, 14/12/2009 13:09 WIB
wwww.eramuslim.com
Assalamu'alaikum
Ustadz, saya ingin bertanya:
1. Jika suami istri berhubungan dengan tidak bersentuhan kelamin secara langsung yaitu dengan menggunakan penghalang (kondom dsb) dan tidak terjadi ejakulasi (keluar mani) maka apakah wajib mandi hadas besar?
2. Apakah kegiatan sex yang dilakukan pada lubang dubur (tanpa ejakulasi) dan tidak dengan niat menyetubuhinya tapi sekedar pemanasan apakah termasuk onani atau anal sex ? Karena ejakulasi justru dilakukan dengan tangan istri.
3. Jika anal sex dilakukan dengan kondom, apakah termasuk onani atau sex dubur?
Terima kasih Ustadz
Bijak Laksana
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Wajib Mandi Karena Pertemuan Dua Kemaluan
Jika yang dimaksud dengan tidak bersentuhannya dua kemaluan (suami – istri) secara langsung dengan menggunakan kondom adalah dimana si suami tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan istrinya dan tidak mengeluarkan mani maka hal itu termasuk didalam mula’abah (permainan diantara mereka berdua) maka tidaklah wajib baginya mandi karena tidaklah mewajibkan mandi kecuali keluarnya mani.
Sedangkan jika yang dimaksudkan dengan tidak bersentuhan secara langsung itu adalah si suami memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan istrinya hanya saja dengan menggunakan kondom dan tidak mengeluarkan air mani maka tetap diwajibkan baginya mandi, sebagaimana riwayat Imam Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” (baca : Mandi Junub dan Membatalkan Nadzar)
Anal Seks
Islam mempersilahkan setiap suami untuk menggauli istrinya di tempat manapun dari bagian tubuhnya yang disukainya kecuali pada duburnya berdasarkan firman Allah swt :
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَاعْلَمُواْ أَنَّكُم مُّلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)
Ibnu katsir didalam tafsirnya menyebutkan perkataan Ibnu Juraih didalam hadits bahwa Rasulullah saw bersabda,”Baik dari arah depan maupun arah belakang selama (dimasukkan) didalam kemaluan(nya).”
Didalam hadits Bahz bin hakim bin Muawiyah bin Haidah al Qusyairiy dari ayahnya dari kakeknya bahwa dirinya berkata,”Wahai Rasulullah, kami tidak bisa menikmat istri-istri kami dan tidak juga bisa kami tinggalkan?” lalu beliau saw bersabda,”Dia adalah sawah ladangmu, datangilah sawah ladangmu itu sesukamu namun janganlah engkau memukul wajahnya, menghinanya dan janganlah engkau memarahinya kecuali di dalam rumah.’ (HR. Abu Daud)
Adapun larangan untuk menggauli istri pada duburnya berdasarkan riwayat Ahmad dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi saw bersabda tentang menggauli pada dubur istri adalah termasuk perbuatan liwath (homoseksual) kecil.
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hiban dari Ali bin Thalq berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,’Janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada dubur mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah malu dari kebenaran.”
Dengan demikian dilarang bagi seorang muslim menggauli istrinya pada duburnya walaupun dengan menggunakan kondom dan tidak mengeluarkan mani karena hal itu seperti perbuatan homoseksual yang dilarang didalam islam.
Dan diwajibkan bagi pelakunya untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah swt serta tidak mengulanginya lagi. Dibolehkan bagi seorang istri menolak perbuatan seperti ini meski diminta oleh suaminya karena tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah swt.
Sedangkan tentang onani dengan tangan istrinya maka hal itu dibolehkan dan tidak dilarang.
Wallahu A’lam
Posted by man_araby1984@yahoo.com
on 22.45.
Filed under
Tanya Jawab
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0
sedikit pengetahuan tentang agama
bisa memurnikan segala pengetahuan yang didapat sebelumnya.
jazakallah atas infonya.